ARTICLE AD BOX

Anggota DPRD Solo, Sugeng Riyanto, mengadukan pemilik restoran Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta atas dugaan penipuan karena menjual produk non-halal, Rabu (11/6). Barang bukti yang dibawa berupa nota pembelian Ayam Goreng Widuran pada tanggal 5 Mei 2025.
Sugeng menegaskan laporan ini atas nama pribadi bukan atas nama sebagai Ketua Komisi IV DPRD Solo. Karena dia makan di Ayam Goreng Widuran terjadi saat pulang kegiatan sidak Komisi IV DPRD Solo.
“Saya melaporkan owner Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta, dengan didampingi tim kuasa hukum MUI Solo,” ujar Sugeng, Rabu (11/6).
Dia menegaskan mengadukan pemilik Ayam Goreng Widuran ke polisi karena merasa ditipu saat makan di sana pada tanggal 5 Mei 2025.
“Ayam Goreng Widuran kami laporkan karena saya pribadi merasa ditipu. Kami makan di sana tanggal 5 Mei, karyawannya tidak menyampaikan produknya non-halal,” katanya.

Politisi PKS ini menyayangkan tidak ada transparansi dari pihak penjual. Sejumlah saksi juga sudah disiapkannya terkait pengaduan tersebut.
“Saya memaknai sebagai penipuan. Kami ada bu...