Menutup Celah Impor Ilegal demi Lindungi Industri Dalam Negeri

4 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX

Deru mesin diesel memecah terik matahari pada Jumat siang (20/6). Puluhan truk pembawa peti kemas berbaris sabar, mengular hingga seratus meter di Kawasan Berikat. Truk-truk keluar masuk gerbang kawasan itu dengan mudahnya, namun waktu tunggu bongkar muat membuat mereka tertahan mengantre berjam-jam di sana.

Di dalam kawasan itu, terdapat beberapa blok yang diisi perusahaan logistik dan industri. Mereka memiliki tempat untuk menyimpan puluhan atau mungkin ratusan kontainer dari berbagai penjuru dunia, bertuliskan Maersk, MSC, hingga Dong Fang. Kotak-kotak kargo itu menumpuk laksana balok-balok lego raksasa.

Seorang karyawan yang sudah bekerja di kawasan tersebut sejak tahun 2000-an bercerita, untuk produk bahan baku tekstil, banyak kontainer impor berasal dari China. Untuk mengimpor dan menyimpan barang di sana, perusahaan importir harus melengkapi dokumen.

Dokumen yang harus dilengkapi itu, menurut pegawai lain di kawasan itu, adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Nantinya, perusahaan logistik di sana tinggal menjemput barang tersebut dari pelabuhan ke Kawasan Berikat.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 /PMK.04/2018, Kawasan Berikat adalah zona yang mempunyai berbagai fasilitas keringanan seperti penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, hingga pembebasan pajak dalam rangka impor bahan baku dan bahan penolong yang bertujuan untuk meningkatkan investasi, ekspor, serta menyokong industri nasional.

 Agaton Kenshanahan/kumparanTruk membawa peti kemas menuju Kawasan Berikat. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan

Namun, di balik pemandangan lazim aktivitas logistik di kawasan berfasilitas fiskal tersebut, Kementerian Perindustrian menengarai ada “rembesan” impor men...

Baca Selengkapnya