ARTICLE AD BOX

Moms, kehilangan seorang ibu saat proses melahirkan tentu menjadi duka mendalam bagi keluarga. Namun, di balik kesedihan itu, muncul pertanyaan penting, terkait siapa yang berhak mengasuh bayi jika ibunya meninggal dunia.
Pertanyaan ini seringkali muncul karena selain ayah, keluarga besar dari pihak ibu maupun ayah juga memiliki keinginan untuk merawat dan membesarkan sang bayi. Untuk menjawabnya, mari kita lihat dari sisi hukum yang berlaku di Indonesia, dikutip dari laman Kejaksaan RI.
Dasar Hukum Perlindungan Anak

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk:
mendapatkan jaminan,
dilindungi hak-haknya,
tumbuh dan berkembang secara optimal,
serta mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi (Pasal 1 angka 2 & Pasal 3).
Dalam kasus ini, jika ibu meninggal dunia, terdapat istilah kuasa asuh, yaitu kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai agama dan kemampuannya.
Hal tersebut telah diatur pada Pasal 1 angka 11. Sedangkan yang dimaksud dengan “orang tua” ialah mencakup ayah dan/atau ibu kandung, ayah/ibu tiri, atau ayah/ibu angkat (Pasal 1 angka 4).
...