Menteri PKP: Rumah Subsidi 25 Meter Persegi hanya untuk di Kota

1 minggu yang lalu 10
ARTICLE AD BOX
Sebagai informasi, dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025, diatur bahwa luas bangunan rumah umum tapak paling kecil adalah 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Baca Selengkapnya