ARTICLE AD BOX

Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, hari ini, Selasa (10/6). Total ada 4 IUP yang dicabut.
Perusahaan yang dicabut izinnya yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Keempatnya merupakan IUP yang berada di kawasan geopark.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan empat perusahaan ini melakukan pelanggaran serius terhadap lingkungan.
“Ada pelanggaran serius lingkungan hidup,” kata Hanif kepada wartawan di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (10/6).
Hanif menuturkan, empat perusahaan tersebut juga akan dijauhi denda. Sementara terkait pemulihan kerusakan ekosistem akibat aktivitas tambang, masih akan dibicarakan.
“Ada (denda), nanti kita akan pengawasan detail untuk merumuskan langkah langkah pemulihannya,” ujarnya.
Akan tetapi, terkait besaran dan jenis denda yang akan diberikan Kementerian LH, Hanif belum membeberkannya.
Meski begitu, masih ada satu perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang tidak dicabut izinnya, yaitu PT GAG Nikel (GN). Anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) tersebut beroperasi di Pulau Gag berstatus Kontrak Karya (KK) tersebut dinilai tidak masuk dalam kawasan geopark.