ARTICLE AD BOX

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan rencana memperkecil batasan luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi hanya berlaku untuk kawasan perkotaan.
Menurut Ara, begitu biasa dia dipanggil, langkah tersebut dilakukan pemerintah karena saat ini lahan tanah di perkotaan semakin sempit dan mahal.
“Perkotaan dong. Itu kan kalau di desa kan daerah tanahnya masih murah. Kita lihat polanya seperti apa,” kata Ara ditemui usai International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 di JICC, Jakarta Selatan, Rabu (11/6).
Sebelumnya, draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, mengatur bahwa luas bangunan rumah yang mendapatkan keringanan dari pemerintah itu berkisar antara 18 hingga 36 meter persegi.
Dengan luas tanah mulai dari 25 hingga 200 meter persegi, lebih kecil dari aturan saat ini. Untuk saat ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021, rumah subsidi tapak harus memiliki luas bangunan minimal 21 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi. Adapun maksimalnya adalah 36 meter untuk bangunan dan 200 meter untuk tanah.
Terkait rencana ini, Ara juga sudah merencanakan pertemuan untuk diskusi bersama Ketua Satgas Perumahan, Has...