Menkum Persoalkan Legal Standing Para Pemohon Gugatan Formil UU TNI ke MK

15 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockGedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mempersoalkan legal standing atau kedudukan hukum para pemohon uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, para pemohon tidak memiliki keterkaitan langsung dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut.

“Ya tadi kan sudah jelas di keterangan pemerintah bahwa kalau mau legal standing berdasarkan juga UU PPP harus yang punya keterkaitan langsung,” kata Supratman usai persidangan di MK, Jakarta Pusat, Senin (23/6).

“Kita menghargai hak dasar semua warga negara boleh mengajukan haknya dirugikan. Hak dirugikan itu seperti apa, langsung atau tidak langsung,” lanjutnya.

Supratman menyebut, para pemohon uji formil tidak secara langsung berkaitan dengan UU TNI.

“Nah terkait dengan yang Undang-Undang TNI, semua pemohon kan tidak secara langsung berkaitan dengan kepentingannya terganggu secara langsung dengan Undang-Undang TNI,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah tetap mengikuti seluruh proses yang berlangsung di MK. “Bagi pemerintah, kesempatan untuk kita membuktikan bahwa apa yang dimohonkan bisa kita sampaikan apa adanya,” ujarnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparanMenteri Hukum Supratman Andi Agtas usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ia menambahkan, permohonan saat ini merupakan pengujian formil atau mempersoalka...

Baca Selengkapnya