Mediasi Kasus Ibu Tiri Laporkan Anak Buntut Curhat ke Gereja Berakhir Buntu

2 minggu yang lalu 17
ARTICLE AD BOX
 Dok. IstimewaSidang kasus anak dilaporkan ibu tiri digelar tertutup di PN Semarang. Foto: Dok. Istimewa

Upaya Restorative Justice (RJ) di tingkat persidangan dalam kasus anak dilaporkan ibu tirinya setelah curhat kepada pihak gereja gagal dilakukan. Mediasi antara kedua belah pihak berakhir buntu.

Sidang itu sempat digelar tertutup di Pengadilan Negeri Semarang dengan dipimpin hakim Dian Kurniawati. Sebelum sidang hakim menjelaskan soal syarat RJ salah satunya ancaman hukuman di bawah lima tahun kepada saksi korban Lestari Jonathan. Hakim lalu bertanya apakah Lestari bersedia RJ.

"Saya tidak keberatan yang mulia dengan syarat yang saya berikan," jawab Lestari saat hakim bertanya apakah bersedia RJ di ruang sidang, Selasa (10/6).

Dalam sidang itu, hakim sempat meminta untuk menghadirkan pihak gereja. Namun pihak terdakwa Jefri Soesanto melalui kuasa hukumnya, Michael Deo meminta agar RJ digelar antara kliennya dan korban saja dan sidang digelar secara tertutup.

"Maaf yang mulia, kalau memang yang bersangkutan ada syarat, kalau dibutuhkan (sidang) tertutup mungkin bisa sementara (sidang) ditutupkan," pinta Deo.

Saat ditemui usai sidang, Deo mengatakan upaya RJ itu gagal karena persyaratan tersebut. Meski tidak menyebut syarat yang diminta terlapor, namun syarat itu dinilai di luar konteks perkara.

"Buntu, deadlock jadi bukan memberatkan syaratnya, tapi tidak kontestual dan tidak ada kaitannya dengan perkara ini," jelas Deo.

Terkait syarat permintaan maaf, ia menjelaskan secara kemanusiaan memaafkan. Namun pihaknya tak mau mengaku bersalah kepada ibu tiri dan pihak gereja atas surat keberatan itu yang tersebar itu.

"Kalau dia merasa keberatan, ya, maaf lah. Tapi kita tidak ada konteks sama sekali untuk mengaku salah, karena kami punya urusan pribadi d...

Baca Selengkapnya