ARTICLE AD BOX

Mbah Tupon (68) kaget saat tahu dirinya menjadi turut jadi tergugat di Pengadilan Negeri Bantul. Dia adalah lansia buta huruf yang menjadi korban mafia tanah di RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
Mbah Tupon jadi tergugat 3 dalam gugatan yang diajukan Muhammad Ahmadi, yang merupakan suami Indah Fatmawati-nama yang ada di sertifikat Mbah Tupon-.
"Awalnya, bapak itu memang kaget," kata Heri Setiawan (31), putra sulung Mbah Tupon melalui sambungan telepon, Selasa (17/6).
Dia mengatakan surat soal gugatan dikirim pengadilan ke rumah pada Jumat (13/6) lalu. Saat itu ada pula Sukiratnasari, kuasa hukum Mbah Tupon.
"Dijelaskan sama Mbak Kiki (Sukiratnasari) tidak apa-apa, akan diurus Mbak Kiki dan teman-temannya," jelasnya.
Heri mengatakan dalam isi surat itu, tergugat yang utama adalah Triono seorang makelar tanah yang terlibat dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon. Triono menjadi tergugat 1.
"Saya sampaikan ke bapak, itu intinya yang digugat cenderung ke Triono Kumis. Dari bapak cuma pemilik sah," katanya.
Lanjut Heri, di surat yang dia terima dijelaskan Triono telah memakai sejumlah uang milik Ahmadi dengan mengatasnamakan Mbah Tupon.
"(Alasannya) untuk biaya opname Bapak Tupon, gitu. Iya (dari surat itu)," bebernya.