ARTICLE AD BOX

Commuter Line Tangerang Nomor 1097 relasi Tangerang-Duri tertemper truk di KM 18+000 antara Stasiun Tangerang-Batuceper pada Jumat (20/6) pagi.
Tak hanya pengemudi truk dan pengendara motor yang ada di sekitar perlintasan, masinis kereta juga ternyata terluka akibat kejadian itu.
"Saat ini, masinis Commuter Line Tangerang Nomor 1907 sudah dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan," kata Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, melalui keterangan yang diterima.
Selain itu, kata Leza, kereta juga mengalami kerusakan. Akibatnya, kereta itu tak dapat melanjutkan perjalanan dan akan kembali ke Stasiun Tangerang. Penumpang yang ada di kereta itu pun akan dipindahkan ke kereta lain untuk melanjutkan perjalanannya.
"Pada pukul 07.16 WIB, jalur rel sudah kembali dapat dilalui perjalanan Commuter Line," ujar dia.
Leza pun memastikan pihaknya bakal memproses hukum pengemudi truk berinisial S karena dinilai lalai. Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan raya wajib untuk mendahulukan kereta api yang akan melintas.
Demikian pula, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 yang menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.
"KAI Commuter akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melanjutkan proses hukum atas kejadian ini," kata dia.
Sebelumnya, insiden bermula ketika kereta melaju dari arah Tangerang menuju Jakarta. Kemudian, setibanya di lokasi kejadian, kereta menabrak truk hingga truk terpental.
Truk yang terpental kemudian mengenai dua unit motor. Akibat kejad...