ARTICLE AD BOX

BPKH Limited — anak usaha dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia — telah memberikan kompensasi uang kepada jemaah haji yang tidak mendapatkan layanan konsumsi pada 14 dan 15 Zulhijah atau 10 dan 11 Juni 2025.
Hingga 16 Juni 2025, sudah lebih dari 42.000 jemaah telah menerima ganti rugi. Total nilai kompensasi yang telah dibayarkan mencapai lebih dari 862.000 riyal atau sekitar Rp 3,7 miliar.
Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono, mengatakan langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dan wujud kepedulian terhadap jemaah haji Indonesia.
“Kompensasi ini bukan sekadar bentuk pemulihan, tetapi juga simbol penghormatan atas hak-hak jemaah. Kami berharap langkah ini menjadi standar yang diteladani oleh seluruh penyedia layanan haji, demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan haji secara keseluruhan,” ujar Sidiq dalam keterangannya di Makkah, Selasa (17/6).

Jemaah yang tidak mendapatkan sarapan diberi kompensasi 10 riyal. Sedangkan yang tidak dapat makan siang dan malam masing-masing mendapatkan 15 riyal. Kompensasi itu diberikan secara tunai di Makkah. Namun, kalau jemaah sudah pulang ke Indonesia, uang itu ditransfer.
Sidiq memastikan penyaluran kompensasi dilakukan secara transparan dan cepat. Perusahaan juga telah melakukan evaluasi menyeluruh dan menerapkan sejumlah perbaikan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
BPKH L...