MA Juga Kurangi Masa Pencabutan Hak Politik Setya Novanto, Kini Jadi 2,5 Tahun

2 minggu yang lalu 7
ARTICLE AD BOX
 Intan Alfitry Novian/kumparanSetnov di sidang pemeriksaan saksi kasus eKTP Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan

Mahkamah Agung juga mengurangi hukuman masa pencabutan hak politik mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus korupsi e-KTP. Larangan untuk jabatan publik yang semula selama 5 tahun setelah menjalani hukuman kini dikurangi menjadi 2,5 tahun.

"Pidana tambahan mencabut hak Terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian amar putusan PK Setnov dikutip dari situs resmi MA, Rabu (2/7).

Adapun permohonan PK Setnov ini diadili oleh Hakim Agung Surya Jaya selaku ketua majelis; serta Hakim Agung Sigid Triyono dan Hakim Agung Wendy Pratama Putra selaku anggota majelis. Putusan PK diketok pada Rabu (4/6).

Dalam putusan PK tersebut, MA juga mengurangi hukuman penjaranya menjadi 12,5 tahun. Pada pengadilan tingkat pertama, Setnov divonis 15 tahun penjara.

Dia tetap dihukum untuk membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Setnov juga dibebani membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Setnov sudah membayarnya Rp 5 miliar di antaranya.

Adapun Setnov mulai ditahan KPK sejak 17 November 2017. Setelah perkaranya inkrah, dia lalu dijebloskan ke Lapas Sukamiskin sejak 4 Mei 2018. Artinya, hingga saat ini Setnov sudah menjalani penahanan selama 7,5 tahun.

Dalam kasusnya, Setnov divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinilai menerima keuntungan sebesar USD 7,3 juta serta jam tangan Richard Mille RM011 seharga USD 135 ribu dari proyek yang merugikan negara Rp 2,6 triliun itu.

Setnov dihukum harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya yakni USD 7,3 juta. Ap...

Baca Selengkapnya