LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75 Persen

1 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan.Konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan sebesar 25 basis poin (bps) bagi simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penurunan tersebut berlaku periode 28 Agustus hingga 30 September 2025.

“Maka, Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 bps, serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing di bank umum,” ucap Purbaya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (26/8).

Adapun besaran tingkat bunga penjaminan simpanan ditetapkan sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum dan 6,25 persen di BPR. Sementara itu, untuk simpanan valuta asing di bank umum, tingkat bunga penjaminan tetap berada di level 2,25 persen.

 Web Bank Universal BPR - www.universalbpr.co.idIlustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Foto: Sumber: Web Bank Universal BPR - www.universalbpr.co.id

Purbaya menuturkan, penetapan TBP akan ditinjau secara berkala dan dapat mengalami penyesuaian apabila terdapat perubahan yang signifikan pada kondisi ekonomi, perbankan, atau pasar keuangan.

“Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara...

Baca Selengkapnya