ARTICLE AD BOX

Penyidik Satreskrim Polresta Cirebon telah menetapkan dua orang tersangka dalam insiden longsor di area tambang Gunungkuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon.
Kedua tersangka tersebut adalah pemilik tambang dan kepala teknik tambang yang beroperasi di lokasi kejadian.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial AK (pemilik tambang) dan AR (kepala teknik tambang).
Mereka diduga lalai sehingga mengakibatkan bencana longsor yang menyebabkan 17 orang meninggal dunia.
"Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal-pasal terkait Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Keselamatan Kerja, UU Ketenagakerjaan, UU Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Sumarni dalam keterangannya kepada wartawan Sabtu (31/5).

Tidak menutup kemungkinan te...