LBH Bandar Lampung Dirikan Posko Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi

3 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Istimewa Flayer posko bantuan hukum dan antri kriminalisasi LBH Bandar Lampung. | Foto: Istimewa

Lampung Geh, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banar Lampung bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (Kobar Lampung) mendirikan Posko Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi.

Posko ini dibentuk dalam rangka mengawal aksi masyarakat sipil di Kota Bandar Lampung dan juga bentuk kepedulian serta rasa tanggung jawab bersama untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang akan menyuarakan aspirasinya.

 IstimewaDirektur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi. | Foto: Istimewa

Sumaindra Jarwadi selaku Direktur LBH Bandar Lampung, mengatakan pendirian posko ini dilakukan untuk memastikan kebebasan berpendapat dan berekspresi benar-benar di lindungi sebagai yang telah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3), pasal 28G ayat (1), dan pasal 28G ayat (2).

"Posko ini menjadi ruang pengaduan, pendamping, dan advokasi hukum, khususnya bagi peserta aksi maupun warga yang mengalami intimidasi, kekerasan, ataupun kriminalisasi atas partisipasinya dalam gerakan rakyat," jelasnya.

Sumaindra juga menambahkan, kebebasan berpendapat tak hanya tertuang dalam UUD 1945, tetapi juga terdapat dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum terkhusus pada pasal 1 ayat (1) dan berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai pasal 5 huruf b UU Nomor 9 Tahun 1998 dan juga dalam UUD Nomor 39 Tahun 1999.

Ia juga menambahkan adanya posko ini juga didasarkan pada mandat yang tertera dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.

"Artinya, mas...

Baca Selengkapnya