ARTICLE AD BOX

Dua polisi di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Selain mereka, ada satu lagi seorang wanita berinisial M yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimum polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan, pembunuhan itu terjadi di kawasan vila yang terletak di Gili Trawangan, Lombok, pada Rabu (16/4). Saat itu mereka tengah menggelar pesta. Mereka berasal dari satuan Paminal Propam Polda NTB.
"Pesta di sana, datang ke sana diberikan benda ilegal (narkoba)," kata Syarif lewat keterangannya, Senin (7/7).

Motif pembunuhan ini, lanjut Syarif, diduga karena Nurhadi mendekati teman wanita salah satu pelaku.
Berikut kronologi lengkap pembunuhan Brigadir Nurhadi dari data kepolisian:
Rabu, 16 April 2025
Brigadir Nurhadi bersama para pelaku datang ke salah satu vila di Gili Trawangan Lombok. Di sana mereka menggelar pesta bersama teman wanita. Diduga di sini para pelaku juga mengkonsumsi narkoba.
