KPU Hingga Demokrat Respons Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah

4 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal mesti dilaksanakan terpisah mulai 2029. Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan...
Baca Selengkapnya