KPK Sita Uang Rp 411 Juta dan Tanah Terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

4 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Jamal Ramadhan/kumparanIlustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK menyita uang tunai Rp 411 miliar dan dua bidang tanah di Jepara. Penyitaan ini terkait penyidikan perkara dugaan korupsi kredit fiktif pada PT BPR Jepara Artha periode 2022-2024.

"KPK juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai sejumlah Rp 411 juta dan dua bidang tanah yang berlokasi di Jepara dengan nilai sekitar Rp 700 juta," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (14/7).

Namun demikian, Budi belum merinci lebih jauh dari siapa uang dan tanah itu disita.

"KPK masih terus berproses dalam penyidikan perkara ini," ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka tetapi baru menyebut salah satunya yakni MIA. Itu pun belum diungkapkan soal identitas dan peranannya dalam kasus ini.

KPK telah mencegah lima orang ke luar negeri per 26 September 2024 lalu. Mereka yang dicegah adalah: JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Lebih lanjut, KPK juga menerangkan bahwa penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 24 September 2024 lalu.

KPK belum membeberkan detail terkait perkara ini. Konstruksi perkara ini pun belum disampaikan oleh KPK.

Adapun perhitungan kerugian negara akibat kredit fiktif tersebut yakni kurang lebih sekitar Rp 250 miliar. Belum ada keterangan dari pihak BPR Jepara Artha mengenai kasus tersebut.

Baca Selengkapnya