ARTICLE AD BOX

KPK melakukan pemeriksaan terhadap eks Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di lingkungan Kemenag.
Jaja diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9) kemarin.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan pada Kamis (28/8).
"Kalau tidak keliru di hari Kamis pekan lalu, sudah dijadwalkan dan dilakukan pemeriksaan, namun karena penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan, maka kemudian yang bersangkutan hadir kembali untuk memberikan keterangan dimaksud pada hari kemarin," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (2/9).
"Artinya itu memang untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya, jadi tidak kita jadwalkan atau tidak kita berikan lagi surat panggilan untuk pemeriksaan, jadi hanya untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya," jelas dia.

Budi menyebut, penyidik mendalami pengetahuan Jaja mengenai hasil keputusan pembagian kuota haji yang diduga tak sebagaimana mestinya.
Dalam pelaksanaan haji 2024, diduga terjadi pengaturan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu dengan persentase 50%-50% antara haji reguler dengan haji khusus. Padahal dalam aturan pembagian untuk haji khusus hanya 8% saja.
"Jadi saksi-saksi yang kemarin dipanggil dimintai keterangan, termasuk didalami terkait dengan diskresi pembagian kuota," ucap dia.
<...