KPK Panggil Mantan Pj Sekda Sumut Ahmad Effendy Terkait Kasus Korupsi Jalan

4 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock

KPK memanggil mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ahmad Effendy Pohan, untuk diperiksa pada hari ini, Selasa (22/7). Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Belum diketahui materi pemeriksaan apa yang akan digali oleh penyidik KPK terhadap Ahmad Effendy. Belum diketahui juga apakah dia akan hadir atau tidak dalam pemeriksaan itu.

Belum ada keterangan yang disampaikan Ahmad Effendy mengenai pemanggilannya ini.

 ANTARA FOTO/Indrianto Eko SuwarsoTiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara yakni Topan Obaja Putra Ginting (kedua kanan), di Gedung Merah Putih KPK. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Kasus ini terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6) kemarin. OTT ini terkait dengan dua perkara berbeda.

Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Nilai kedua proyek itu sebesar Rp 231,8 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka, yang terdiri dari tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan dua orang tersangka pemberi suap.

Untuk tersangka penerima suap yakni:<...

Baca Selengkapnya