ARTICLE AD BOX

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang staf khusus (stafsus) eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Adapun mereka yang akan diperiksa yakni:
Dua orang stafsus Menaker 2019–2024 Ida Fauziyah, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo; serta
Satu orang stafsus Menaker 2014–2019 Hanif Dhakiri, Luqman Hakim.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/6).
Pemeriksaan ketiganya bakal berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ketiganya diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Belum ada komentar atau tanggapan dari para mantan stafsus Menaker itu terkait pemanggilan KPK. Lembaga antirasuah juga belum membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan ketiganya, termasuk keterangan yang ingin digali oleh penyidik.

Sebelumnya, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengungkapkan dugaan praktik pemerasan terhadap TKA di Kemnaker sudah berlangsung sejak 2012.
"Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, ...