KPK Panggil Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit dan Staf Ahlinya di Kasus BJB

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Jamal Ramadhan/kumparanIlustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, dan mantan staf ahlinya, Melly Kartika Adelia, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (20/8).

Belum diketahui keterkaitan keduanya dalam kasus tersebut. Keduanya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.

 Fanny Kusumawardhani/kumparanAnggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmadi Noor Supit usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Markus Nari di Gedung KPK, Jalarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Keduanya sebelumnya pernah dipanggil dalam kasus yang sama. Melly dipanggil pada Selasa (5/8) lalu. Sementara itu, Ahmadi dijadwalkan diperiksa pada Kamis (7/8) lalu. Akan tetapi, keduanya tak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Dalam pemeriksaan kali ini, keduanya telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Belum ada komentar dari Ahmadi dan Melly terkait panggilan pemeriksaan tersebut.

KPK juga belum membeberkan lebih lanjut terkait materi yang ingin digali penyidik dari keterangan keduanya.

Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB

Dalam konferensi pers penetapan tersangka, Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menjelaskan bahwa dugaan korupsi Bank BJB yakni terkait penempatan ...

Baca Selengkapnya