ARTICLE AD BOX

KPK mendatangi Kantor Kementerian Pekerjaan Umum pada Selasa (10/6). Kehadiran lembaga antirasuah ini untuk berkoordinasi pencegahan korupsi.
"Koordinasi pencegahan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi.
Budi mengungkapkan, salah satu yang dibahas adalah terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat Kementerian PU. Pejabat tersebut diduga meminta uang untuk pernikahan anaknya.
"Di antaranya terkait tindak lanjut itu," ucap Budi.
Kasus ini terungkap dari beredarnya surat hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PU. Dalam surat tersebut, disebut seorang Kepala Biro telah menghubungi beberapa Kepala Balai Besar untuk meminta "dukungan" terkait acara pernikahan seorang putri dari pejabat di Kementerian PU.
Dari permintaan tersebut terkumpul uang tunai sejumlah Rp 10 juta dan USD 5.900 (sekitar Rp 96 juta). Uang itu kini telah disita oleh Itjen Kementerian PU.
KPK pun menyatakan akan mengusut dugaan gratifikasi tersebut.
"KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Budi pada Jumat (30/5) lalu.
"KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut. KPK apresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini," lanjutnya.
