ARTICLE AD BOX

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut adanya dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh polisi saat mengendarai rantis hingga berujung melindas seorang driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
Peristiwa itu terjadi usai demo yang berujung ricuh di kawasan Pejompongan, Kamis (28/8). Akibatnya, Affan pun meninggal karena dilindas rantis tersebut.
"Kalau kita lihat videonya, sepanjang video yang beredar di publik, memang potensi, bukan potensi lah, memang ada pelanggaran," kata anggota Kompolnas, M. Choirul Anam, kepada wartawan, di RSCM Jakarta Pusat, Jumat (29/8).
Kendati demikian, Anam menekankan bahwa pihaknya ingin melihat kronologi utuh dari peristiwa tersebut dalam mendalami kasus meninggalnya Affan.
"Tapi, bagaimana kronologi utuhnya, ini sedang kami kumpulkan berbagai informasinya, termasuk apakah videonya hanya sekian menit itu," ucap dia.
"Kami kepengin video panjang, karena kan memang banyak video yang spotnya berbeda-beda. Nah, itu kami konsolidasi," imbuhnya.
Kompolnas menyatakan bakal mengawal kasus meninggalnya Affan. Anam pun memastikan bahwa pengusutan kasus harus tuntas dan transparan.
"Kami juga berjumpa dengan pihak keluarga. Kami juga bilang kami akan mengawasi kasus ini setransparan mungkin, seadil-adilnya, apa pun yang terjadi di lapangan harus diungkap," ujar Anam.
"Terus, apa pun bentuk pelanggarannya, ya, harus ada sanksi hukum yang tegas. Dan itu komitmen tadi sama Pak Kadiv Propam juga, sama rekan-rekan Brimob," jelas dia.