ARTICLE AD BOX

Kompolnas dilibatkan dalam gelar perkara kasus rantis Brimob yang melindas driver ojol, Affan Kurniawan hingga meninggal dunia, di Propam Mabes Polri.
"Menghadiri undangan Propam untuk gelar perkara terkait kode etik," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, pada Selasa (2/9).
Gelar perkara kali ini dilakukan untuk menentukan apakah perkara itu layak disidangkan secara etik atau tidak. Dalam gelar perkara, akan dijelaskan secara utuh konstruksi perkara dan pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan oleh ketujuh anggota itu.
"Gelar perkara memastikan biasanya konstruksi peristiwanya kayak apa, pelanggaran yang ada kayak apa, bukti-bukti yang menyertainya kayak apa. Tapi ini masih dalam rangka etik," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, ketujuh anggota Brimob itu telah diberi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 di Div Propam Polri.
Affan sendiri tewas saat demo ricuh pada (28/8). Ia ditabrak, lalu dilindas mobil rantis Brimob. Momen Affan terlindas itu terekam, dan viral di media sosial.
Dalam video yang beredar itu, Affan nampak terjatuh di tengah jalan, lalu ditabrak dan dilindas mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya. Mobil itu sempat berhenti, sesaat setelah menabrak Affan, tapi bukannya mundur, mobil rantis itu terus melaju dan melindasnya.
Lalu mobil rantis itu dikejar oleh warga dan pengendara ojol lainnya. Massa sempat melempari mobil dengan batu dan kayu. Namun demikian, mobil seakan tak menggubris dan tetap melaju.