ARTICLE AD BOX

Komisi XI DPR menyetujui pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun 2026 senilai Rp 52 triliun. Jumlah ini merupakan hasil pergeseran anggaran dan penyesuaian usulan tambahan belanja, namun belum termasuk arah kebijakan efisiensi yang diminta oleh DPR.
Dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menyampaikan persetujuan diberikan setelah mempertimbangkan dua hal penting yakni pergeseran internal anggaran dan usulan tambahan yang diminta oleh Kemenkeu.
“Menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun 2026 setelah pergeseran sebesar Rp 47.132.862.219.000 dan mengefisienkan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 4.884.333.425.000 sebagai bahan penyusunan RKA K/L Kementerian Keuangan pada Nota Keuangan RAPBN Tahun 2026 dengan memperhatikan arah kebijakan efisiensi belanja negara pada tahun 2026,” ujar Misbakhun dalam rapat kerja, Selasa (15/7).
Sri Mulyani menjelaskan perubahan pagu indikatif terjadi karena adanya pembentukan unit-unit baru di lingkungan Kemenkeu yang diatur lewat Keputusan Presiden. Perubahan struktur ini mengharuskan adanya pergeseran anggaran internal.
“Kami dengan Komisi XI membahas anggaran Kementerian Keuangan dari anggaran awal, pagu indikatif yang diberikan kepada Kementerian Keuangan dulu ada beberapa pergeseran, karena di Kementerian ...