Komisi VIII: Petugas Haji Daerah Ditiadakan di RUU, Akan Diatur Kementerian Haji

5 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Petugas membantu mendorong kursi roda yang dinaiki seorang calon haji Indonesia kloter JKG 01 dari Madinah sesampainya di Hotel Al Ghader, Syisyah, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (10/5/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTOPetugas membantu mendorong kursi roda yang dinaiki seorang calon haji Indonesia kloter JKG 01 dari Madinah sesampainya di Hotel Al Ghader, Syisyah, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (10/5/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTO

Pengaturan soal Tim Pemandu Daerah Haji atau disingkat TPHD akan dihapuskan dari UU Nomor 8/2019 Tentang Haji dan Umrah yang saat ini sedang dilakukan revisi oleh DPR dan pemerintah.

TPHD bertugas mendampingi dan memberikan bimbingan kepada pada jemaah selama menunaikan ibadah haji. TPHD ditunjuk oleh gubernur.

Sementara dalam RUU yang saat ini tengah dibahas, aturan tersebut akan diganti dan dihapuskan.

“Ya TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan, seperti itu,” kata Anggota Komisi VIII DPR fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (24/8).

 Youtube/ TVR ParlemenAnggota Komisi VIII DPR dari PDIP Selly Andriany Gantina. Foto: Youtube/ TVR Parlemen

Selly mengatakan, dalam beleid RUU Haji dan Umrah itu nantinya TPHD akan diatur oleh pusat atau saat ini disepakati adalah diatur oleh Kementerian Haji dan Umrah.

“Kita semua akan menyepakati bahwa untuk petugas haji itu akan disepakati adalah di pusat semua supaya nanti akan terkoordinir dengan lebih baik,” ungkapnya.

Selly menambahkan, nantinya juga akan diatur badan diklat untuk pelatihan TPHD. Ia berharap agar RUU ini bisa diselesaikan segera karena pelaksanaan Haji 2026 sudah harus dimul...

Baca Selengkapnya