ARTICLE AD BOX

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyebut kuota haji khusus tetap di angka 8 persen dari keseluruhan kuota di dalam RUU Haji dan Umrah.
“Oh, tetap 8 persen,” ucap Abdul di DPR RI, Jakarta Pusat pada Jumat (22/8).
Menurutnya, 8 persen bukanlah minimal dari kuota haji khusus. Bukan pula maksimal.
“8 persen, gitu aja. 8 persen, pokoknya 8 persen,” tandas dia.
Namun, kuota haji khusus belum dibahas di pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah.
Pembahasan DIM dimulai pada hari ini. RUU Haji dan Umrah ditargetkan rampung 4 hari lagi pada 26 Agustus mendatang. Untuk mengejar target itu, panja Komisi VIII dan pemerintah akan rapat di akhir pekan.