Komisi VIII: 1.000 Lebih Petugas Haji Daerah Pakai Kuota Jemaah, Bertugas Tidak

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Suasana rapat pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR RI pada Jumat (22/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanSuasana rapat pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR RI pada Jumat (22/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Keberadaan petugas haji daerah jadi sorotan dalam pembahasan RUU Haji di Komisi VIII DPR. Pasal soal petugas haji daerah akhirnya dihapus dan akan diatur lebih detail di peraturan menteri.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri berpesan kepada Wamensesneg, Bambang Eko Suharyanto dalam rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah agar syarat menjadi petugas haji daerah benar-benar diperketat.

Ia tak mau petugas haji daerah yang memakan kuota jemaah haji reguler nasional malah disalahgunakan oleh oknum-oknum pejabat daerah.

“Kemarin itu 1.555 kuota yang diambil mengambil hak reguler dikasihkan ke mereka. Nah itu biasanya, ada bupati, ada wakil bupati, ada DPRD ya ada otoritas yang punya di situ lah itu,” ucap dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (22/8).

“Sehingga nanti peraturan menterinya berkaitan dengan petugas haji daerah ini harus benar-benar tuh,” tambahnya.

Suasana rapat pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR RI pada Jumat (22/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanSuasana rapat pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR RI pada Jumat (22/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Abidin menilai, tak mungkin seorang pejabat daerah mengambil kuota petugas haji daerah untuk benar-benar bertugas.

“Kan faktanya di lapangan enggak mungkin lah DPRD provinsi jadi petugas, dia dorong-dorong [kursi roda jemaah], nggak ...

Baca Selengkapnya