ARTICLE AD BOX

KPK memprotes 17 poin di RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai tak sinkron dengan kewenangan mereka di Undang-Undang KPK. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku, pihaknya tak dilibatkan dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan merespons penuturan dari KPK ini. Menurutnya, KPK bisa bicara ke Kementerian Hukum (Kemenkum).
“Coba lihat perhatikannya. Pihak pemerintah, di situlah semua sektor. Mau KPK, mau kejaksaan, mau kepolisian. Seluruh eksekutif berada di pemerintah. Yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Hukum. Yang datang Wamennya. Tentu di sana, ruang mereka,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7).
“Nah, kami di DPR-nya. Jadi mari kita bedakan di mana mereka harus masuk, di mana kami tadi. Jadi posisi kami sudah selesai kan dalam konteks draf ya. Nah, pemerintah yang bikin DIM. Nah, saran saya KPK, temui lah pemerintah. Kalian kok di situ,” tambahnya.

Oleh sebab itu, politikus Demokrat ini menilai tidak tepat jika KPK memprotes kepada DPR ...