Komisi III Bahas Putusan MK, Hadirkan Eks Hakim MK Patrialis Akbar

4 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Eks Hakim MK Patrialis Akbar mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV ParlemenEks Hakim MK Patrialis Akbar mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum membahas putusan Mahkamah Konstitusi yang memisah Pemilu nasional dan lokal pada Jumat (4/7).

Komisi III DPR menghadirkan eks koruptor sekaligus eks Hakim MK Patrialis Akbar. Selain itu, mereka juga menghadirkan eks Anggota DPR dari NasDem Taufik Basari.

Patrialis menuturkan, putusan MK yang memisah Pemilu melampaui kewenangannya. Ia menyebut, MK melanggar konstitusi.

"Masalah teknis ini sebenarnya adalah urusan pembentuk dan pelaksana UU yakni pemerintah bersama DPR serta KPU, jadi bukan ranah MK," kata Patrialis.

"MK itu tugasnya bukan bicara konstitusionalitas tapi menguji apakah UU bertentangan apa enggak dengan UUD, masalah teknis ini nanti akan diatur sedemikian rupa dengan DPR, pemerintah dan KPU," tambah dia.

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan eks Hakim MK Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV ParlemenRapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan eks Hakim MK Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen
Ketua Komis III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat d...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya