ARTICLE AD BOX

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, meminta agar pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 ditunda hingga dilakukan klarifikasi lapangan.
Keputusan tersebut akan menetapkan empat pulau di Aceh Singkil menjadi bagian wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Keputusan itu ditetapkan pada 25 April 2025 dan kini menuai polemik.
"Penundaan eksekusi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 hingga dilakukan klarifikasi lapangan," kata Bahtra dalam keterangannya, dikutip Sabtu (14/6).
Selain itu, Bahtra juga meminta agar Kemendagri membentuk Tim Klarifikasi Wilayah yang meliputi Kemendagri bersama Pemprov Aceh & Sumut, BIG, BPN, dan DPR RI. Ia juga meminta agar Kemendagri melibatkan masyarakat lokal dan lembaga adat Aceh sebagai bagian dari proses verifikasi fakta.
Bahtra juga meminta Kemendagri merevisi keputusan itu apabila terbukti 4 pulau itu milik Aceh.
"Revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 jika terbukti secara yuridis dan historis bahwa 4 pulau tersebut milik Aceh," terangnya.
Bahtra juga meminta semua pihak agar menyelesaikan masalah tersebut dengan azas kekeluargaan, musyawarah mufakat dan terutama sesuai mekanisme peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Konflik batas wilayah, khususnya antarprovinsi yang melibatkan pulau kecil seperti yang terjadi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara bukan sekadar masalah teknis peraturan, tapi juga menyangkut identitas, histori, ekonomi, sosial dan sejarah," ucap dia.
Selain itu, ia...