KKP Tegaskan Pulau Kecil Tak Boleh Ditambang, Termasuk Raja Ampat

2 minggu yang lalu 10
ARTICLE AD BOX
Konferensi Pers KKP Inisiasi Kemandirian Garam Nasional melalui K-Sign Rote Ndao, Rabu (11/6/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparanKonferensi Pers KKP Inisiasi Kemandirian Garam Nasional melalui K-Sign Rote Ndao, Rabu (11/6/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan kegiatan pertambangan tidak boleh menjadi prioritas di wilayah pulau-pulau kecil, termasuk lima pulau di Raja Ampat yang sempat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menyatakan kelima pulau tersebut masuk kategori pulau sangat kecil dan secara hukum seharusnya tidak dialokasikan untuk kegiatan tambang.

Menurut Aris, definisi pulau sangat kecil merujuk pada ketentuan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yakni pulau dengan luas di bawah 100 km persegi atau kurang dari 10.000 hektare. Kelima pulau di Raja Ampat yang sempat memiliki IUP, katanya, masuk dalam kategori tersebut.

“Karena di UNCLOS menyatakan bahwa pulau yang ukurannya di bawah 100 km persegi atau di bawah 10.000 hektare, itu namanya tiny island, pulau sangat kecil,” kata Aris kepada wartawan di Kantor KKP, Rabu (11/6).

Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kegiatan pertambangan tidak diprioritaskan dalam pengelolaan pulau kecil. Undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah daerah mengutamakan sembilan kegiatan yang disebut dalam Pasal 23 sebelum mempertimbangkan penggunaan ruang untuk sektor lain seperti tambang.

 ShutterstockPiaynemo, Raja Ampat. Foto...
Baca Selengkapnya