ARTICLE AD BOX

Tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan sidak pengendalian pemanfaatan pulau-pulau kecil di Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
KKP memastikan perlindungan pada ekosistem pulau-pulau kecil dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, menyatakan bahwa pertambangan tidak menjadi kegiatan prioritas di pulau kecil sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Bahkan aktivitas penambangan mineral dilarang dilakukan apabila menimbulkan kerusakan, pencemaran, dan merugikan masyarakat.
"Pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang rentan. Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir," ujar Koswara melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (19/6).
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menambahkan bahwa Pulau Citlim dengan luas 22,94 kilometer persegi masuk dalam kategori pulau sangat kecil karena memiliki luasan dibawah 100 kilometer persegi.
“Kegiatan yang sifatnya eksploitatif dan mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan karena akan berdampak pada ekosistem laut disekitarnya,” tuturnya.
