Kewenangan Perizinan dan Pengawasan Tambang Galian C Bakal Ditarik Kembali ke Pusat

2 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Pemerintah berencana mengalihkan kewenangan perizinan dan pengawasan tambang galian C dari daerah ke pusat. Rencana ini muncul sebagai evaluasi terhadap maraknya insiden longsor di area tambang yang diduga akibat kelalaian dalam pengelolaan. Untuk diketahui, tambang galian C itu mencakup pertambangan yang tidak memerlukan teknologi tinggi seperti pasir, kerikil, batu kapur, tanah liat, marmer, andesit, kaolin, batu apung, pasir besi, hingga trass. Saat ini, kewenangan perizinan dan pengawasan tambang galian C berada di Pemerintah Provinsi. Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Minerba. Namun, setelah insiden longsor fatal di tambang Galian C Gunung Kuda, Cirebon pada akhir Mei 2025 lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan evaluasi kemungkinan menarik kembali kewenangan tersebut ke pemerintah pusat.
Baca Selengkapnya