ARTICLE AD BOX

I Putu Eka Mahendra (laki-laki, 36 tahun) menganiaya dua pedagang warung makan lalapan di Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, Minggu (20/7), pukul 01.00 WITA.
Korban adalah Hendra Setiawan (laki-laki, 25 tahun) dan Muhammad Khabibullah (26). Aksi penganiayaan ini viral di media sosial.
"Motif penganiayaan pelaku minta top up saldo listrik sementara korban tidak melayani jasa top up saldo dan profesi dagang lalapan bukan counter pulsa," kata Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono saat dikonfirmasi, Selasa (22/7).
Kasus ini bermula saat pelaku bersama seorang perempuan datang ke warung lalapan milik korban. Pelaku lalu minta dilayani jasa isi saldo pulsa listrik. Pelaku tak terima saat kedua korban menyatakan, tidak melayani jasa isi ulang pulsa elektronik.
Pelaku kemudian menampar wajah Hendra secara bertubi-tubi. Pelaku juga mengambil botol kaca dan melemparkan kaca itu ke meja warung lalapan.
Pelaku juga melampiaskan emosinya ke Muhammad dengan menjambak rambut dan membenturkannya ke meja rombong lalapan. Pelaku langsung meninggalkan warung lalapan setelah melakukan penganiayaan tersebut," katanya.
"Atas dasar kejadian ini kedua korban merasa terancam jiwanya dan melaporkan ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut," katanya.
Polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya dan langsung ditahan polisi. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman dihukum maksimal 2 tahun 8 bulan.