Kenapa KPK Belum Jerat Tersangka Kasus Kuota Haji?

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama. Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka yang dijerat.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa penyidik masih terus mendalami dan menganalisis keterangan para saksi yang telah diperiksa. Oleh karenanya, hingga saat ini belum ada tersangka yang dijerat.

"KPK masih terus mendalami menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi termasuk tentunya saksi-saksi lainnya juga dipanggil dan diperiksa," kata Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9).

"Hari ini juga ada beberapa saksi lainnya juga didalami keterangan oleh penyidik," jelas dia.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanMantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Adapun pada hari ini, KPK memanggil lima orang sebagai saksi terkait kasus tersebut. Mereka di antaranya yakni eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, serta pihak travel haji.

Budi menyebut, sejauh ini status Gus Yaqut adalah saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji itu.

"Sejauh ini pemeriksaan terhadap yang bersangkutan [Gus Yaqut] statusnya adalah saksi. Memang dalam penyidikan perkara kuota haji ini, KPK mengenakan sprindik umum jadi belum ada tersangkanya," ucap Budi.

"Nan...

Baca Selengkapnya