ARTICLE AD BOX

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan sosok selebgram WNI berinisial AP masih dalam keadaan hidup. Ia kini dipenjara untuk menjalani vonis 7 tahun karena masuk Myanmar secara ilegal.
"Masih hidup. Baru saja orang tua AP menjenguk di penjara," ujar Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, kepada wartawan Selasa (1/7).
Otoritas Myanmar menangkap AP pada 20 Desember 2024. Ia kemudian disidangkan dan dinyatakan melanggar sejumlah aturan.
"AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act," sambungnya.
Kabar AP ditangkap mencuat usai anggota Komisi I Abraham Sridjaja mengungkapkan ada seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Myanmar pada rapat dengan Kemlu di Senin (30/6) kemarin. Kasusnya, WNI tersebut dituduh ikut mendanai pemberontak Myanmar.
Masyarakat Indonesia pun kemudian menduga sosok yang dimaksud Abraham adalah Arnold Putra. Selebgram kontroversial yang terkenal memiliki tas dengan bahan tulang punggung manusia.