Kemlu Pastikan Selebgram WNI yang Dipenjara di Myanmar Masih Hidup

5 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, saat ditemui di Ibis Hotel Yogyakarta, Kamis (20/6/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanDirektur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, saat ditemui di Ibis Hotel Yogyakarta, Kamis (20/6/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan sosok selebgram WNI berinisial AP masih dalam keadaan hidup. Ia kini dipenjara untuk menjalani vonis 7 tahun karena masuk Myanmar secara ilegal.

"Masih hidup. Baru saja orang tua AP menjenguk di penjara," ujar Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, kepada wartawan Selasa (1/7).

Otoritas Myanmar menangkap AP pada 20 Desember 2024. Ia kemudian disidangkan dan dinyatakan melanggar sejumlah aturan.

"AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act," sambungnya.

Kabar AP ditangkap mencuat usai anggota Komisi I Abraham Sridjaja mengungkapkan ada seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Myanmar pada rapat dengan Kemlu di Senin (30/6) kemarin. Kasusnya, WNI tersebut dituduh ikut mendanai pemberontak Myanmar.

Masyarakat Indonesia pun kemudian menduga sosok yang dimaksud Abraham adalah Arnold Putra. Selebgram kontroversial yang terkenal memiliki tas dengan bahan tulang punggung manusia.

Baca Selengkapnya