ARTICLE AD BOX

Kementerian Luar Negeri menegaskan dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas Amerika Serikat di Los Angeles tidak terlibat dalam unjuk rasa yang tengah berlangsung.
Keduanya diamankan dalam operasi imigrasi yang digencarkan sejak Jumat (6/6). Saat ini LA sedang diguncang demo menolak penangkapan imigran ilegal atau dikenal dengan unjuk rasa anti-ICE.
ICE adalah singkatan dari otoritas bea cukai dan imigrasi AS. Demo anti-ICE telah berlangsung di LA sejak pekan lalu.
“Keduanya ditangkap karena pelanggaran keimigrasian, bukan karena mengikuti demonstrasi,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, kembali menekankan dalam keterangannya, Rabu (11/6).
Konsulat Jenderal RI (KJRI) Los Angeles mencatat identitas dua WNI tersebut adalah ESS, perempuan berusia 53 tahun, dan CT, laki-laki berusia 48 tahun.
ESS ditangkap karena berstatus imigran ilegal, sementara CT diamankan karena memiliki catatan pelanggaran narkotika dan masuk wilayah AS secara ilegal.
“KJRI Los Angeles telah menerima informasi bahwa keduanya ditahan dalam operasi imigrasi. Kami sedang berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memberikan pendampingan kekonsuleran,” ujar Judha.
