Kementan Tetapkan HPP Ayam Rp 18.000 per Kg Mulai 19 Juni 2025

1 minggu yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
Sejumlah ayam petelur di peternakan ayam di Desa Kuwonharjo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Jumat (19/1/2024) Foto: ANTARA FOTO/M Risyal HidayatSejumlah ayam petelur di peternakan ayam di Desa Kuwonharjo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Jumat (19/1/2024) Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga pokok produksi (HPP) ayam hidup di tingkat peternak sebesar Rp 18.000 per kilogram (kg). Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Kamis, 19 Juni 2025, menyusul anjloknya harga ayam dalam dua pekan terakhir.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, mengungkapkan bahwa harga ayam hidup di tingkat peternak saat ini bervariasi dan telah turun hingga menyentuh angka Rp 14.500 per kg secara keseluruhan, dari sebelumnya yang sempat disepakati pelaku usaha sebesar Rp 17.500 per kg sebagai HPP.

“Tadi sudah disepakati dari mulai integrator besar, kemudian pelaku usaha menengah dan kecil, (HPP) di angka Rp 18.000 dan ini berlaku mulai besok (Kamis, 19 Mei 2025). Harga yang tadi sudah dibahas bersama oleh para pelaku usaha dan tentu harga Rp 18.000 ini adalah harga minimal,” ucap Agung dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Rabu (18/6).

Meski ditetapkan HPP sebesar Rp 18.000, Agung berharap harga ayam bisa lebih naik secara bertahap menuju harga acuan pembelian (HAP) sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024, yaitu di Rp 25.000 per kg.

“Tetapi harga Rp 18.000 juga harapannya tidak terus-terusan, tetapi secara bertingkat mendekati pada harga acuan pembelian, di mana harga acuan ayam hidup di tingkat peternak adalah Rp 25.000. Jadi seperti itu,” jelas Agung.

Baca Selengkapnya