ARTICLE AD BOX

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan memastikan sistem gaji tunggal atau single salary (penggajian tunggal) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) belum berlaku tahun depan.
Melalui sistem single salary, PNS hanya akan mendapatkan satu penghasilan setiap bulan, berupa gaji pokok dan tunjangan (kinerja dan kemahalan), tanpa tunjangan melekat.
“Belum, belum [berlaku]. (Single salary untuk PNS) 2026 belum,” kata Rofyanto di Kompleks Parlemen RI, Rabu (27/8).
Mengutip 'Dalam Buku II Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026', pemerintah akan melakukan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal.
Pemerintah juga mendorong human capital management ASN berbasis digital melalui strategi yakni percepatan digitalisasi manajemen ASN, termasuk interoperabilitas sistem informasi ASN dan HR analytics.
“Itu disebutkan jangka menengah ya. Jadi memang enggak dalam waktu yang pendek (dekat) sih,” ungkapnya.
Meski begitu, Rofyanto tak menampik jika skema single salary ini diberlakukan. Menurutnya, skema ini akan berlaku dengan beberapa pertimbangan.
“Dalam jangka menengah nanti tentunya kita melihat perkembangan keadaan dan sebagainya. Jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya,” tutur dia.
