ARTICLE AD BOX

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan memperbanyak petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dan menambah pemberian remisi sebagai solusi overcrowding di Lapas.
Sekitar 8 ribu PK akan disiapkan, sebagai implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP yang mengatur hukuman pidana non penjara atau pengabdian masyarakat. Petugas PK ini akan mendampingi para terpidana non penjara, atau narapidana yang bebas bersyarat.
Menteri Imipas Agus Andrianto, menyebut kebijakan itu tak serta merta langsung mengurangi jumlah napi di dalam Lapas, karena masih tergantung keputusan penegakan hukum.
“Tentu saja akan sangat bergantung kepada keaktifan petugas penegakan hukum, dalam proses penegakan hukum, kalau semakin aktif akan semakin banyak (napi di Lapas),” ujar dia di Setu Babakan, Jakarta Selatan, Kamis (26/6).
Agus mengakui, jumlah petugas PK masih membutuhkan 2.600 petugas. Jumlah itu perlu ditambah, agar dapat mengakomodir para narapidana bebas bersyarat atau mereka yang mendapat hukuman non penjara.
“Nantinya, tadi sudah saya sampaikan, supaya jumlah petugas pembimbing kemasyarakatan ini yang masih kurang itu ditambah, 2.600 kalau bisa menjadi 8.000,” tambah Agus.

Dalam pengadaan PK tersebut, Agus meminta bantuan Guru Besar Hukum Pidana UI, Harkristuti Harkrisnowo, untuk memberikan pelatihan.
“Kami sudah memohon kepada Prof. Harkristuti untuk nanti memberikan pelatihan kepada ...