Kejaksaan soal Anggaran Turun Rp 15 Triliun: Berpotensi Hambat Penegakan Hukum

3 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock

Kejaksaan meminta anggaran untuk tahun 2026 ditambah Rp 18,52 triliun. Ada sejumlah dampak yang akan timbul apabila anggaran bagi Korps Adhyaksa tak ditambah.

Hal itu disampaikan Plt Jambin Kejagung, Narendra Jatna, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).

Narendra memaparkan, Kejaksaan hanya mendapat pagu anggaran sebesar Rp 8,9 triliun pada tahun 2026. Jumlah ini mengalami penurunan drastis dibanding sebelumnya yang mencapai Rp 24,2 triliun. Turun sebesar Rp 15,3 triliun.

"Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kemampuan kejaksaan RI dalam menjalankan tugas dan fungsi secara optimal di tahun anggaran 2026," ujar Narendra.

Penurunan ini, menurut dia, perlu menjadi perhatian serius karena akan mempengaruhi kinerja Kejaksaan. Mengingat, beban kerja penegakan hukum, kebutuhan operasional, dan target kinerja yang terus mengalami peningkatan.

"Penurunan drastis pagu indikatif TA 2026 telah berdampak serius pada operasional Kejaksaan," kata Narendra.

Dia mengungkapkan, dengan Rp 8,9 triliun, anggaran penanganan perkara di pusat berkurang sebesar 55 persen. Sementara, di daerah bahkan turun hingga 75 persen dan hanya menyisakan alokasi untuk satu kegiatan teknis.

"Tanpa penyesuaian anggaran diproyeksikan pada Semester I (tahun) 2026 penuntutan perkara pidana umum dan khusus akan terhambat, berpotensi moral hazard sehingga dapat menggerus public trust terhadap komitmen penegakan hukum dan mengancam pencapaian Asta Cita ke-7 tentang pemberantasan korupsi," papar Narendra.

Rapat Komisi II...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya