Kejagung Sudah Sita Laptop Tom Lembong: Jangan Sampai Halangi Penuntutan

1 minggu yang lalu 7
ARTICLE AD BOX
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong menanggapi keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/3/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong menanggapi keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/3/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita iPad dan laptop yang ditemukan dalam kamar tahanan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Penemuan laptop dan tablet itu sempat disampaikan jaksa kepada hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Iya sudah, sudah ada penetapan hakim sudah kita sita," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, kepada wartawan, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6).

Sutikno menyebut, bahwa kini pihaknya tengah menelusuri isi dari alat elektronik tersebut. Termasuk, apakah ada kemungkinan menghalangi penuntutan.

"Kalau laptopnya dia sendiri, kan yang kita butuh itu isinya. Isi laptop ini ada informasi apa, jangan sampai ada suatu misal isinya tentang rencana menghalang-halangi penuntutan," ucap dia.

"Kan yang kita cari kan itunya, bukan masalah laptop ini dari mana, itu punya dia," imbuhnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kiri) didampingi Direktur Penuntutan Kejagung Sutikno dan Kapuspenkum Harli Siregar menyampaikan keterangan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTODirektur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kiri) didampingi Direktur...
Baca Selengkapnya