ARTICLE AD BOX

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa uang yang disita dari para terdakwa korporasi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bukan uang jaminan.
Hal itu menjawab klaim dari Wilmar Group—salah satu terdakwa korporasi—usai penyitaan uang sebesar Rp 11,8 triliun pada Selasa (17/6) lalu.
Pada hari ini, Rabu (2/7), Kejagung kembali menyita uang sebesar Rp 1,3 triliun dari dua terdakwa korporasi lainnya, yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Total terdakwa korporasi dari kedua grup itu yakni 12 perusahaan. Terdiri dari 7 perusahaan dari Grup Musim Mas dan 5 perusahaan dari Grup Permata Hijau.
Dalam penyitaan kali ini, terdapat 6 perusahaan dari dua grup itu yang menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.374.892.735.527,46 (Rp 1,3 triliun). Sehingga totalnya uang dari dua kali setoran dan penyitaan itu sekitar Rp 13 triliun.
