ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memeriksa 13 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit pada PT Sritex oleh sejumlah bank pelat merah. Pemeriksaan saksi itu dilakukan pada Selasa (10/6) kemarin.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengungkapkan bahwa salah satu dari 13 saksi yang diperiksa itu yakni eks Direktur Utama Bank Jabar Banten (BJB), Yuddy Renaldi.
"YR [Yuddy Renaldi] selaku Direktur Utama Bank BJB," kata Harli kepada wartawan, Rabu (11/6).
Yuddy saat ini juga berstatus sebagai tersangka di KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Selain Yuddy, sejumlah pejabat lainnya di BJB juga turut diperiksa oleh penyidik. Mereka adalah:
RL selaku Direktur IT dan Treasury PT Bank BJB;
NK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Bank BJB;
SRT selaku Direktur Keuangan dan Retail PT Bank BJB; dan
TS selaku Direktur Operasi PT Bank BJB.
Kemudian, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak di bank daerah lainnya, yakni:
PD selaku Asisten Departemen Pencairan Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020;
HH selaku Officer Departemen Pencairan Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020;
FSP selaku Pemimpin Group Administrasi Kredit dan Pembiayaan PT Bank DKI tahun 2020; dan
NLH selaku Karyawan Bank BPD Jawa Tengah.
Lalu, juga ada sejumlah saksi dari pihak swasta yakni:
LW selaku Direktur PT Adi Kencana Mahkota Buana; dan
Dua orang pengacara dari CV Prima Karya selaku Penggugat PKPU PT Sritex yakni SMT dan ER.
Dalam kasus ini, p...