ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggali keterkaitan staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Termasuk kewenangannya.
Hal itu yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung selama pemeriksaan secara maraton terhadap tiga orang eks stafsus Nadiem.
"Kita sudah sampaikan bahwa sebagai staf khusus sangat terkait dengan analisa-analisa teknis. Kan staf khusus itu memberikan saran-saran, memberikan pandangan-pandangan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar kepada wartawan, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (11/6).
"Itu yang mau didalami penyidik, apa kaitan antara kedudukan posisi mereka sebagai staf khusus dengan proses pengadaan Chromebook ini," jelas dia.
Adapun tiga orang mantan stafsus Nadiem tersebut yakni Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Hingga saat ini, penyidik baru memeriksa Fiona sebagai saksi pada Selasa (10/6) kemarin.
Setelah menjalani pemeriksaan, Fiona enggan berkomentar. Ia menyerahkannya kepada pengacaranya, Indra Haposan Sihombing.
Dalam kesempatan itu, Indra mengungkapkan, pemeriksaan kliennya kemarin berlangsung selama hampir 12 jam. Menurutnya, pemeriksaan ini belum usai dan akan dilanjutkan pada Jumat (13/6) mendatang.
Sementara itu, Stafsus Jurist Tan sedianya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Rabu (11/6). Namun, ia tak hadir dan mengajukan penundaan pada Selasa (17/6) mendatang. Kemudian, untuk Ibrahim Arief, penyidik Kejagung bakal memeriksanya sebagai saksi pada Kamis (12/6) besok.