Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano Bayar Ganti Rugi Sebesar Rp 24,5 Miliar

3 minggu yang lalu 12
ARTICLE AD BOX
Penyanyi Vidi Aldiano saat hadir di konferensi pers Baluun Halu di Plaza Indonesia, Jakarta, Rabu, (29/5/2019). Foto: Ronny/KumparanPenyanyi Vidi Aldiano saat hadir di konferensi pers Baluun Halu di Plaza Indonesia, Jakarta, Rabu, (29/5/2019). Foto: Ronny/Kumparan

Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melayangkan gugatan terhadap Vidi Aldiano. Vidi digugat lantaran membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin dari Keenan dan Rudi selaku pencipta lagu tersebut.

Gugatan tersebut dilayangkan di PN Niaga Jakarta Pusat. Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt. Pst itu, Keenan dan Rudi meminta hakim agar menyatakan bahwa Vidi Aldiano telah melakukan pelanggaran Hak Cipta.

Suami Sheila Dara itu disebut menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukkan atau live concert tanpa seizin para penggugat selaku pencipta.

 SIPP Pengadilan Negeri Jakarta PusatGugatan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti ke Vidi Aldiano. Foto: SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Atas perbuatan tersebut, penggugat meminta hakim untuk menghukum Vidi dengan membayar ganti rugi secara tunai.

"Membayar ganti rugi secara tunai kepada Para Penggugat karena telah menggunakan lagu 'Nuansa Bening' dalam pertunjukan atau live concert secara komersial tanpa izin Para Penggugat selaku pencipta, sebesar Rp 24,5 Miliar," tulis petitum dalam gugatan tersebut dilansir dari lama SIPP PN Jakarta Pusat.

Total tersebut dibayar dengan rincian, Rp 10 Miliar untuk dua pelanggaran dilakukan pada tahun 2009 dan 2013. ...

Baca Selengkapnya