Kata Ahli Linguistik soal Pernyataan Nikita Mirzani yang Diduga Pemerasan

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang terkait pemerasan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (28/8/2025). Foto: Agus ApriyantoTerdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang terkait pemerasan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (28/8/2025). Foto: Agus Apriyanto

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli linguistik dalam sidang kasus pengancaman dan pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8).

Ahli linguistik, Makyun Subuki, ditanya seputar pernyataan Nikita Mirzani lewat Ismail kepada Reza Gladys. Menurut Makyun, dari obrolan tersebut Nikita terbukti melakukan pengancaman.

"Yang saya nyatakan pengancaman adalah mendesak seseorang, gitu ya. Menyerahkan uang, kalau tidak mau saya bongkar rahasianya soal produk over claim tadi," ujar Makyun saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/8).

Makyun mengungkapkan bahwa ancaman bukan hanya soal mengungkap ke publik, melainkan pula ketika suatu rahasia digunakan untuk menakut-nakuti pihak lain demi mendapatkan keuntungan.

"Misalnya, anda tahu saya membunuh. Tidak ada orang yang tahu selain anda membunuh saya. Terus anda bilang gini, ‘Kalau anda tidak kasih uang saya Rp 1 miliar, saya ungkapkan kepada publik bahwa anda sudah membunuh saudara anda,’ misalnya," kata Makyun.

"Itu pengancamannya bukan membeberkannya. Pengancamannya itu adalah anda menggunakan itu untuk mengambil keuntungan," lanjutnya.

Nikita Mirzani Berikan Bantahan

Dalam kesempatan itu, Nikita Mirzani langsung membantah ucapan Makyun. Nikita bertanya dari mana Makyun tahu kal...

Baca Selengkapnya