ARTICLE AD BOX

Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang kasus pengamanan situs judi online pada Kementerian Kominfo. Salah satu yang terbaru adalah adanya kode jatah komisi bagi mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Lantas apakah jaksa akan mengembangkan penyidikan dari penuntutan perkara itu?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan dalam sistem peradilan pidana terdapat 3 unsur: penyidik, penuntut umum, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.
Menurut dia, masing-masing unsur ini memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda.
"Nah terhadap perkara judi online itu adalah masuk dalam kategori kualifikasi tindak pidana umum, atau general crime, street crime. Maka penyidiknya di sini adalah penyidik Polri," kata Harli kepada wartawan, Selasa (15/7).
Sehingga, Harli melanjutkan, pengembangan penyidikan hanya bisa dilakukan oleh masing-masing penyidik yang menangani perkara awalnya. Kasus penjagaan situs judol itu ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Apakah misalnya ada perkembangan-perkembangan baru dalam proses persidangan, maka nanti akan tetap menjadi kewenangannya di penyidik," jelas Harli.
"Fungsi penyidikan ada di sana. Gak bisa dicampur adukan," tambahnya.
Jatah untuk Pak Menteri
